Ayah Pembunuh Anak Kandung di Gresik agar Diberi Hukuman Terberat

Karena itu dirinya berharap aparat penegak hukum memberi hukuman yang berat kepada pelaku. Dari sisi hukum pelaku dimungkinkan untuk dijerat dengan pasal berlapis.
Salah satunya dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menggunakan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) jo. 76C, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman karena merupakan orangtua korban.
Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Dan berdasarkan pengusutan polisi yang menemukan bukti bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan, pelaku tentunya bisa dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau hingga 20 tahun.
Komentar