Biaya di Dinas Gratis, LHK Sumut Ungkap Celah Pungli Pengurusan Izin Kehutanan

"Itu sama sekali tidak dipungut biaya apapun, gratis. Jadi bila ada yang mau mengurus surat rekomendasi dari dinas kami jangan mau dimintai biaya apapun, kalau ada pungutan bisa laporkan ke kita," tegasnya.
Menurut Yuliani, meski gratis, tetapi pengurusan rekomendasi pemanfaatan hutan tidak mudah karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.
Hal itu yang membuat pengurusannya rentan terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum tertentu.
Ada dua persyaratan permohonan perizinan yaitu pernyataan komitmen dan teknis.
"Tidak mudah memang, rekomendasi ini nantinya akan dilakukan pertimbangan teknis dari Gubernur sebelum ditandatangani? Kemudian diajukan ke DPMPTSP, melalui OSS (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk disetujui kementerian. Karena itu rentan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Komentar