Biaya di Dinas Gratis, LHK Sumut Ungkap Celah Pungli Pengurusan Izin Kehutanan

Dalam pengurusan surat rekomendasi Dinas LHK, lanjut dia, barulah pemohon berkemungkinan mengeluarkan biaya. Biaya Itu untuk survei lapangan, pembuatan proposal teknis dan penyusunan dokumen lingkungan.
Biaya tersebut dikeluarkan jika dalam pelaksanaannya pemohon menggandeng pihak ketiga. Adapun hasil dari pelaksanaannya menjadi tanggungjawab pemohon.
"Pihak ketiga merupakan konsultan yang harus sudah terdaftar di kementerian, bukan dari dinas kita," imbuh Yuliani.
Begitu juga untuk pengurusan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah sebagai syarat penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan.
"Dokumen AMDAL juga disusun pihak ketiga atau pemohon sendiri, kita memverifikasinya, melakukan sidang tiga kali kemudian memberikan persetujuan. Kemudian ditandatangani Gubernur dan masuk ke perizinan, DPMPTSP," pungkas Yuliani.
Komentar