Hasil Perbaikan, 355 Nama di DPS Patumbak Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Dari keempat faktor itu, nama yang dinyatakan TMS karena berstatus ganda menjadi yang terbanyak dengan jumlah 194 nama. Diikuti pindah domisili sebanyak 156 nama, meninggal dunia 4 nama dan 1 nama masih di bawah umur.
Tidak ada yang mengejutkan, DPS yang paling banyak mengalami koreksi adalah milik empat desa dengan jumlah pemilih terbanyak di Kecamatan Patumbak. Yakni Desa Marendal I, Patumbak Kampung, Marendal II dan Desa Sigara-Gara.
Adapun dalam lembar berita acara rapat pleno itu tercantum bahwa jumlah total TPS yang tersebar di delapan desa di Kecamatan Patumbak sebanyak 296 TPS. Kemudian jumlah pemilih aktif sebanyak 71.792 nama dan pemilih baru sebanyak 66 nama.
Selanjutnya, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 355 nama, perbaikan data pemilih 4.043 nama dan pemilih potensial non KTP elektronik 303 nama.
Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua PPK Patumbak Dwi Fuji Pangesty didampingi keempat anggota PPK yang lain. Rapat juga dihadiri unsur Muspika, para perwakilan parpol dan jajaran PPS di Kecamatan Patumbak.
Komentar