Pemuda Gunungkidul Tewas Tertembak di Konser Dangdut, Briptu MK Terancam Dipecat dan Dibui Lima Tahun

Briptu MK, 27, yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Selain hukuman pidana, Briptu MK juga terancam sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Tersangka melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri. "Akan tetapi, ini masih berproses," ujar Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto.
Komentar