KNPI Ungkap Bagaimana Cara Penilap Rp8 Trilun Duit Negara Bermain di Megaproyek BTS

Ilustrasi.

DPR adalah pembahas dan penyetuju usulan dari Kominfo. Padahal, pembahasan tidak dapat dilakukan tanpa kajian, begitu juga melakukan evaluasi implementasi tanpa dasar.

Karena itu dia memertanyakan apakah ada anggota DPR ikut terlibat di dalam pembahasan atau tidak paham dengan fungsi pengawasan sehingga selama dua tahun berjalan, proyek ini lepas begitu saja.

"Kita masih ingat betul kasus Hambalang, kasus EKTP dan kasus megaproyek lain yang mana polanya sangat sama dan melibatkan pejabat kementerian dan pejabat DPR," ungkap Gandung.

Menariknya, lanjut dia, PT Moratelindo yang tidak masuk dalam konsorsium tetapi menjadi tersangka. KNPI, kata Gandung, berasumsi bahwa ada keterkaitan antara Moratelindo dengan PT IBS.

Yang mana pemilik dari Moratelindo merupakan Komisaris Utama dari IBS dan Dirut IBS pada 2006-2011. "Masih banyak secara personal di balik konsorsium yang mungkin belum muncul," imbuh Gandung.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...