KNPI Ungkap Lima Pelanggaran British Petroleum di Proyek Migas LNG Tangguh Teluk Bintuni

Proyek LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat.(bp.com)

Pelanggaran berikutnya mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Dia menilai komitmen British Petroleum dalam pengelolaan lingkungan hidup di area konsesi eksploitasi pengeboran gas alam seluas 5.966,9 km² sangat lemah. Hal itu terlihat dari citra satelit pada 2020-2022 di sekitar lokasi LNG Tangguh.

Hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pencemaran minyak yang pekat di sekitar muara hutan mangrove Teluk Bintuni, dari waktu ke waktu. Ini berdampak pada kerusakan ekosistem mangrove dan kematian biota laut.

Akibatnya, masyarakat suku lokal yang biasa mencari udang, kepiting dan ikan di sekitar hutan mangrove kehilangan mata pencaharian. Komitmen British Petroleum dalam mengalihan hak dan kewajiban terkait hak-hak ulayat serta bagi hasil kepada masyarakat suku asli di sekitar LNG Tangguh juga dinilai lemah.

Padahal, ketentuan mengenai masalah itu telah diatur dalam Berita Acara Kesepakatan pada 8 Maret 2005 yang diteken berbagai pihak terkait. Mulai dari para pimpinan suku asli terdampak, perwakilan British Petroleum dan Bupati Teluk Bintuni.

Ketentuan itu juga sudah dibuatkan Akta Notaris Nomor 17 tanggal 24 Juli 2022 dan ditandatangani notaris Putut Mahendra. Dalam Berita Acara Kesepakatan dan Akta Notaris itu tercantum bahwa British Petroleum, melalui Yayasan Pengembangan Masyarakat Sumuri yang dibentuknya, mengakui hak-hak adat marga Soway, Simuna dan Wayuri yang terdampak LNG Tangguh, termasuk pelepasan tanah adat dan hak-hak perikanan.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...