Tersangka Korupsi Proyek BTS Bertambah, Ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta

Dengan ditetapkannya WP sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun ini bertambah dari enam menjadi tujuh orang.
Enam orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) dariPT Huwaei Technology Investment. Selanjutnya, Irwan Hermawan dari PT Solitchmedia Synergy serta Menteri Kominfo nonaktif Johnny G Plate.
Komentar