Kejaksaan Agung Periksa Dua Ajudan Johnny G Plate terkait Penyidikan Korupsi BTS

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Selanjutnya ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintassarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

Mereka diperiksa atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.

Menurut Ketut, pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sejauh ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Yakni dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Ketujuh tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,32 triliun ini yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...