KPU Antisipasi Kemungkinan Dana Kampanye dari Narkotika dan Money Laundring

Sedangkan terkait dengan kemungkinan dana kampanye dari peredaran narkotika, kata Hasyim, KPU akan memastikannya lebih lanjut.
KPU akan memastikan lebih lanjut apakah dana itu masih masih dapat digunakan atau tidak sebagai dana kampanye, sesuai dengan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Kalau kemudian kedapatan dan dapat dibuktikan itu berasal dari sumber yang dilarang atau sumbangan yang melampaui batas, atau dari penyumbang yang dilarang, itu ada mekanisme di UU Pemilu. Uang itu tidak boleh digunakan untuk dana kampanye dan harus disetor ke kas negara," terang dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.
Komentar