PP Pemuda Muhammadiyah: Tidak Logis Menghapus Kewenangan Jaksa Menyidik Korupsi

Kemudian PP Nomor 27 Tahun 1983, Perpres Nomor 38 Tahun 2010 dan PERJA Nomor PER. 009/A/JA/2011, PERJA Nomor PERJA-039/A/JA/2010 serta Putusan MK Nomor 16/P/ UU-X/2012.
Karena itu Nasrullah menilai gugatan menghapus kewenangan kejaksaan dalam mengusut perkara tindak pidana korupsi merupakan keinginan yang tidak logis.
Ia mengingatkan bahwa kehadiran KPK tidak berarti menghapus tugas kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi. Apalagi jaksa yang bertugas di KPK juga berasal dari kejaksaan.
Dia pun memastikan selama ini institusi kejaksaan juga sudah membuktikan kinerjamya dalam penanganan perkara-perkara korupsi. "Jadi, tidak logis kewenangan kejaksaan mau dihapus," tegasnya lagi.
Nasrullah meyakini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia bakal kembali turun jika kewenangan kejaksaan untuk menangani perkara korupsi "dikebiri". Hal itu akan membuat kasus korupsi di daerah makin sulit diusut.
Komentar