PP Pemuda Muhammadiyah: Tidak Logis Menghapus Kewenangan Jaksa Menyidik Korupsi

"Pastilah akan berpengaruh. Indonesia 'kan bukan negara kecil. Perangkat Kejaksaan Agung 'kan sampai 500-an kabupaten/kota. Jadi, siapa yang mau mengerjakan (kasus korupsi di daerah) kalau bukan mereka mau bantu?" tanyanya.

Respon serupa juga sebelumnya sudah dilontarkan Transparency International Indonesia (TII). TII memastikan kejaksaan masih dibutuhkan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Karena itu mereka menyesalkan gugatan atas wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.

"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya," kata peneliti TII Sahel Alhabsyi.

Menurut Sahel, kinerja apik Korps Adhyaksa menangani kasus korupsi berdampak terhadap peningkatan kepercayaan publik yang terlihat dalam berbagai hasil survei. Dalam berbagai survei, masyarakat memberi kepercayaan yang tinggi kepada kejaksaan.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...