PP Pemuda Muhammadiyah: Tidak Logis Menghapus Kewenangan Jaksa Menyidik Korupsi

Oleh sebab itu, TII menyayangkan adanya gugatan atas wewenang kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sahel mengingatkan dikabulkannya permohonan tersebut bakal membuat masyarakat khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depannya.

"Jadi, jika kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi kemudian hapus, memang kita punya alasan untuk khawatir. Dengan itu, bisa saja agenda pemberantasan korupsi ke depan makin tertatih," kata Sahel.

Pada 16 Maret 2023, seorang advokat bernama Jasin Jamaluddin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor registrasi 28/PUU-XXI/2023. Dalam petitum permohonan, dia meminta agar hakim konstitusi membatalkan Pasal 30 ayat (1) huruf D UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dia juga meminta pembatalan Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta penghapusan frasa "atau kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut dianggapnya bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...