Siapkan Puluhan Personil, Pasar Baru Stabat Segera Dieksekusi

Dia mengatakan sudah berulang kali memertanyakan ihwal biaya lapak pedagang, uang parkir dan pemasukan pasar lain kepada Pemkab Langkat. Namun hingga kini tidak mendapat keterangan yang jelas.
Alasan kedua, terkait dengan ketertiban. Selama ini keberadaan Pasar Baru Stabat sering menjadi pemicu perdebatan hingga pertengkaran. Baik karena masalah pengelolaan maupun terkait status kepemilikan lahan dan pasar.
Baca juga:
Bulu Tangkis Indonesia Sumbang Emas Perdana di Asean Para Games 2023
"Lebih baik kami tutup sehingga tidak ada yang ambil kesempatan," ujarnya.
Elida mengatakan pihaknya memiliki kewenangan menutup pasar karena sebagai ahli waris lahan pasar. Menurut dia, lahan yang ditempati Pasar Baru Stabat bukan milik Pemkab Langkat, tetapi kepunyaan keluarganya.
Lahan seluas total sekitar 1,3 hektare tersebut adalah milik Syaiful Bahri. Sedangkan Elida merupakan anak kedua dari pasangan Syaiful Bahri dan Islamidar dan kini sebagai ahli waris dari lahan itu.
Baca juga:
Kapal Perang TNI AL Berusia 45 Tahun Terbakar di Perairan Sulawesi Selatan
Di atas tanah itu awalnya dibangun kios dan tempat pertemuan/jambur/losd) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) antara Syaiful Bahri bersama para pedagang. Dengan perjanjian selama 20 tahun atau sejak 1 Oktober 1995 hingga 1 Oktober 2015.
Komentar