BBKSDA Pindahkan Empat Orangutan Sumatra dari Sibolangit ke Aceh

Lebih lanjut Rudianto menjelaskan, pemindahan keempat orangutan adalah untuk menjalani program rehabilitasi di Forest School. Program rehabilitasi itu dijalani agar keempatnya siap dilepasliarkan ke hutan Jantho, Aceh.
Kegiatan pelepasliaran merupakan pengembalian satwa ke daerah asal atau habitat alaminya. Selama di SRO, keempat orangutan akan ditempatkan di kandang habituasi agar dapat menyesuaikan diri di lokasi baru.
Rudianto memastikan, proses pemindahan itu sudah mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020.
SE itu mengatur tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar. Proses pemindahan itu juga dipastikannya telah memerhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walftare.
Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Sanksi pidana untuk pelanggaran atas perlindungan itu adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.
Komentar