BBKSDA Pindahkan Empat Orangutan Sumatra dari Sibolangit ke Aceh

Yakni diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Yang mana dalam ketentuan itu diatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...