KPK Tahan Mantan Komisaris Wika Beton terkait Suap Perkara di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto (rompi oranye).(Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

HT meminta bantuan DTY untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung. DTY diminta mengatur putusan agar terdakwa Budiman Gandi Suparman dihukum bersalah.

HT juga meminta DTY mengecek apakah YP benar sedang mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID.

Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung. Sebagai imbalannya, DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana.

Sekitar Maret 2022, YP juga berkoordinasi dengan tersangka DTY. YP dan menginformasikan ke DTY, melalui hasil tangkapan layar, mengenai komposisi majelis hakim yang menangani perkara yang sedang diurus.

Masih pada Maret 2022, HT mengajak DTY ke kantor YP di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang. HT, DTY dan YP kemudian bertemu di tempat tersebut.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...