KPK Tahan Mantan Komisaris Wika Beton terkait Suap Perkara di Mahkamah Agung

Saat bertemu di kantor YP, DTY menghubungu Hasbi Hasan (HH) dan menyampaikan kalimat “Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung”.
Kemudian untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, HT menyerahkan uang kepada DTY sebanyak Rp11,2 Miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan DTY kepada HH pada Maret 2022.
Pada 5 April 2022, DTY menginformasikan kepada YP mengenai putusan kasasi pidana dengan kalimat “Udh aman 5 thn bang” yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun.
Atas perbuatannya DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar