Oknum Personel Biddokkes Polda Sumut Ditahan setelah Urine Terdeteksi Positif Narkoba

Sebanyak 66 gram sabu yang ditemukan di bawah jok mobilnya diletakkan oleh pengedar narkoba bernama Wanda Marpaung. Wanda melakukan hal itu atas suruhan bandar narkoba bernama Safrizal alias H Budi.
Masalah ini mewarnai pengungkapan sindikat peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 16.910 butir pil ekstasi yang didapat dari dua lokasi yang berbeda di Kota Medan.
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB karena kedapatan membawa 66 gram sabu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah Kabupaten Asahan.
Aiptu FFB diamankan oleh tim Intel Kodim Asahan. Setelah dilakukan pengembangan, Polda Sumut menangkap Wanda dan dia mengaku telah meletakkan sabu di dalam mobil Aiptu FFB.
Wanda mengaku dirinya melakukan hal itu berdasarkan perintah Syafrizal. Syafrizal kemudian ditangkap di Kota Medan pada Jumat (9/6). Saat penangkapan itulah ditemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 2.935 butir.
Komentar