KPK Periksa Dua Saksi Kasus TPPU Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Adhi Pramono (jaket biru)(Antara/Fianda Sjofjan Rassat

KPK juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Atas laporan tersebut KPK lantas memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada hari Selasa (14/3).

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada hari Rabu (15/5). Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terus berkembang hingga akhirnya penyidik lembaga antirasuah pada hari Senin (12/6) mengumumkan penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali menerangkan bahwa penetapan status tersangka kasus TPPU tersebut setelah penyidik menemukan cukup alat bukti untuk penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...