Pengangkatan Kasek SMK Pencawan Dinilai Cacat Hukum

Setia Budi Tarigan dan istri.

Seorang calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman mengajar paling singkat enam tahun. Kemudian memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.

Calon kepala sekolah juga harus memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat dua tahun. Dan kembali lagi, Setia Budi Tarigan yang berlatar pensiunan pegawai inspektorat, diyakini tidak memiliki berbagai kualifikasi tersebut.

Persyaratan lain yang dilanggar adalah mengenai batas usia. Dalam surat pengangkatan yang diteken Sofiyan Perananta, Ketua Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan, pada 6 Agustus 2019, tercantum tanggal lahir Setia Budi Tarigan adalah 15 Juli 1956.

Itu berarti saat diangkat sebagai kepala sekolah, Setia Budi Tarigan sudah berusia 63 tahun. Padahal, dalam ketentuan diatur bahwa calon kepala sekolah berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama.

Karena itu Dwi Ngai merasa heran mengapa Setia Budi Tarigan bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah SMK Pencawan. Dan mengapa Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut membiarkan terjadinya pelanggaran itu.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...