Cuti Bersama Iduladha Harus Kesepakatan Karyawan-Perusahaan

Ilustrasi.

Menurut Ida, cuti bersama untuk karyawan disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Bagi karyawan yang mengambil cuti bersama saat perayaan Iduladha akan mengurangi hak cuti tahunannya. Sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Sementara bagi karyawan yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang. Upah karyawan itu akan dibayar seperti hari kerja biasa.

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunan. Kalau libur nasionalnya tetap satu," imbuh Ida.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...