Dipecat, Eks Kadis PUPR Laporkan Gubernur Sumut ke Polisi

Dari kiri ke kanan: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, tokoh masyarakat Sumut Parlindungan Purba dan eks Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede.

Dalam surat keputusan tersebut tercantum pencopotan Bambang hanya untuk kepentingan dinas. Karena masalah itu lah Bambang melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke polisi.

Bambang melaporkan Gubernur Edy dengan tuduhan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Yakni pelanggaran Pasal 30 Juncto 32.

Menurut Raden, pelaporan itu juga dibuat karena kliennya merasa akun MYSAPK yang terkait dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak bisa diakses sendiri. Kuasa Hukum sudah menyurati pihak-pihak terkait permasalahan itu tetapi sampai saat ini tidak mendapat jawaban.

Bambang Pardede menyatakan dia sebenarnya tidak mempermasalahkan pencopotan yang dialami. Namun hal yang tidak bisa dia terima adalah keputusan lanjuta Gubernur Edy yang menurunkan status kepegawaiannya menjadi eselon tiga.

Penurunan eselon tersebut mengakibatkn Bambang sudah tergolong masuk masa pensiun. Hal itu yang paling membuat dirinya merasa dirugikan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...