Bareskrim Gagalkan Peredaran hampir Setengah Ton Sabu Selama Juni

"Ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan akan dilanjut pada masa yang akan datang untuk menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia," kata Agus.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan dua orang tersangka. Mereka berperan sebagai penyimpan sabu-sabu di dalam hutan.
"Informasi ini kami dapatkan dari rekan-rekan, kemudian kami semua bergerak untuk mencari pelaku. Akhirnya tepat di Aceh Utara diamankan dua orang, sebanyak 348 paket sabu-sabu dengan total berat 348 kilogram," kata Mukti.
Pada pengungkapan ini, modus pelaku adalah memasukkan sabu sebanyak 348 kilogram dari Malaysia melalui Johor Laut. Barang terlarang itu dioper melalui sungai ke Aceh Utara dan kemudian disimpan di hutan.
Kasus selanjutnya adalah penggagalan peredaran 80 kilogram sabu serta 22.930 butir ekstasi di Riau. Barang-baeang tersebut berasal dari Malaysia.
Komentar