Penjelasan Kejagung terkait Dugaan Keterlibatan Menpora Dito di Korupsi BTS

Penjelasan Kejagung mengenai tuduhan keterlibatan Menpora Dito di Kasus Korupsi Proyek BTS.(Antara/Fath Putra Mulya)

Setelah memeriksa Dito, Kuntadi menyebutkan jika isu aliran dana yang beredar itu benar, maka hal tersebut tidak termasuk dalam "tempus" (waktu) pidana korupsi BTS.

"Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar 'tempus' peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," ujarnya.

Menurutnya, kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 telah selesai secara "tempus".

"Selanjutnya terinformasi dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut Proyek BTS Paket 1 sampai 5," kata dia.

Beban Moral

Menpora Dito tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung RI pukul 13.00 WIB. Ia diperiksa selama kurang lebih dua jam, kemudian memberikan keterangan pers kepada media. Dito mengaku dirinya sudah memberi klarifikasi kepada penyidik mengenai tuduhan tersebut.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...