Penjelasan Kejagung terkait Dugaan Keterlibatan Menpora Dito di Korupsi BTS

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar karena tadi sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," ujarnya.
Dito menyebut bahwa dirinya memiliki beban moral untuk meluruskan tuduhan tersebut karena memegang amanah sebagai menteri, memiliki tanggung jawab terhadap publik dan keluarga. Dia berharap kehadirannya memenuhi panggilan Kejagung dapat membersihkan namanya.
Dia mengaku sedianya ingin segera melakukan klarifikasi agar isu yang beredar tidak berlarut-larut. Namun ketika tuduhan itu mencuat dia sedang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Berlin, Jerman, dan kemudian cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah. Dia memastikan dirinya akan berjuang untuk mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat.
Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Yakni dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022. Ketujuh tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,32 triliun ini yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment. Selanjutnya Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Johnny G. Plate (JGP) selaku Menteri Kominfo (saat ini nonaktif), dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Komentar