Sumut Perketat Galian C untuk Material Konstruksi Proyek APBD

Ilustrasi.

SE itu juga mengharuskan agar para Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melaksanakan kegiatan monitoring, pengendalian dan pengawasan, secara intensif.

Kegiatan itu untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi. Kegiatan monitoring dan pengawasan itu menjadi poin kedua dalam SE tersebut.

Sementara pada poin ketiga, Bupati dan Wali Kota diminta untuk menjalin kerja sama denganaAparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya pada poin keempat SE, Gubernur Edy meminta agar dilaksanakan rapat koordinasi antara pemkab, pemkot dan pemprov. Hal itu untuk menjalin sinkronisasi dan harmonisasi antarpemerintah daerah terkait dengan kedua penekanan di atas.

"Gubernur berharap seluruh Bupati, Wali Kita dan perangkat daerah provinsi menjalankan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya. Serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Ilyas.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...