Ketika Kajati Sumut Datangi Pengadilan Kuno Raja Siallagan

Salah satu ciri khas dan juga merupakan bangunan terkenal dari Huta ini, adalah adanya batu kursi atau batu persidangan dan batu parhapuran, dan dikelilingi tembok batu setinggi 1,5 meter.

Batu persidangan ini merupakan tempat raja Siallagan zaman dahulu mengadili penjahat. Di samping kursi persidangan tumbuh pohon yang disebut sebagai pohon kebenaran, yang merupakan Pohon Hariara.

Semua keputusan pengadilan yang diambil raja disampaikan atau disumpahkan ke pohon ini. Pemandu wisata menjelaskan proses penanganan perkara di Huta Siallagan selalu mengedepankan hati nurani.

Kajati Sumut Idianto mengapresiasi persidangan dan proses hukum di Huta Siallagan. Yang mana saat ini Kejaksaan RI dengan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice menjadi salah satu produk unggulan Kejaksaan dalam memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

Setelah mengunjungi Huta Sialagan, Kajati Sumut dan Rombongan menuju kantor Kejari Samosir di Pangururan. Pada kesempatan ini Ketua APDESI Sumut dan sekaligus Ketua Apdesi Samosir, Gimbet Situmorang menyampikan penghargaan kepada Kajati Sumut Idianto atas keberhasilan Program Jaga Desa dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp549.280.772,15 dari perkara terpidana Maruli Tua Lumbanraja.

Setelah menerima penghargaan dari Apdesi, Kajati menyampaikan, jaga desa merupakan program Kejaksaan dalam mencegah aparatur desa dalam penyalahgunaan pelaksanaan program dana desa.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...