154 Kepala Desa di Kabupaten Bekasi akan Diisi Penjabat Sementara

"Kalau semua diambil dari kecamatan ditunjuk jadi Pjs Kepala Desa nanti camatnya malah bingung, tinggal preogatif Bupati Bekasi saja yang memiliki kewenangan mutlak untuk menunjuk bisa saja nanti ASN dari Dinas BPMD atau Dinas lainnya," imbuh dia.
Sementara Terkait masa jabatan Pjs sendiri berapa lama ketentuannya terhadap jabatan yang di tinggalkan Kepala Desa karena mundur? Pria yang pernah bertugas di DPMPTSP ini mengatakan untuk suratnya belum turun dan hal tersebut akan di rapatkan terlebih dahulu oleh Bupati bersama forkompinda.
"Tetapi surat edaran Kemendagri yang tertanggal di bulan November bagi yang ingin melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) silahkan laksanakan di tahun 2023."
"Sedangkan jabatan habisnya di bulan desember kan ga mungkin dilaksanakan maka otomatis diundur karena berbarengan dengan hajat nasional yakni Pemilu baik Pemilukada, Pileg, Pilpres 2024 dan kemungkinan besar baru di helat di 2025 secara serentak, tetapi untuk bulannya belum tahu persis," tandas dia.
Komentar