Polisi Tembak Sabron, Anggota Komplotan Begal Medan Belawan

Dari ketujuh LP tersebut sebanyak lima di antaranya ditangani Polsek Belawan dan dua lainnya di Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan keterangan di laporan-laporan tersebut, Sabron cs kerap melancarkan aksi kejahatannya di waktu subuh.
Mereka mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan KLY Sudarso, Medan. Motifnya, Sabron bersama komplotan melakukan perampokan atau begal kepada para pengendara.
Salah satu korbannya adalah seorang pedagang sayur yang mengendarai sepeda motor dan becak. Kemudian dibacok tangannya hingga putus.
Hasil tindak kejahatan tersebut mereka gunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba. Pengakuan mereka, barang korban yang diambil berupa handphone, uang, atau barang barang berharga lain yang ada pada korban.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan sudah meringkus empat anggota komplotan Sobran yang lain. Mereka adalah Arfianda, Valen Simanjuntak, Irfan Abdullah dan Ramadhan Tambunan.
Atas perbuatanya, komplotan begal Sobran dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan jerat pasal itu mereka berkemungkinan mendapat hukuman hingga 12 tahun penjara.
Komentar