Sumut Tanggung Iuran BPJS Naker untuk 20.400 Pekerja Rentan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien menjelaskan, peserta JKK mendapat perlindungan berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Tidak ada batasan biaya untuk pengobatan sampai dengan peserta sembuh total. Sedangkan JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan penyebab apapun atau bukan karena kecelakaan kerja.
Selain santunan kematian, ahli waris juga akan menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan sampai dengan perguruan tinggi untuk dua orang anak. Beasiswa pendidikan tersebut diberikan dengan ketentuan minimal kepesertaan tiga tahun.
"Anak dan istri atau ahli waris tentu terbantu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Komentar