10 Tahun Sudah Pemerintah Menunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Dia menegaskan tidak mungkin mungkin Kepala Negara terus mengulang hal yang sama karena bola penyelesaian RUU Perampasan Aset sudah berada di DPR.

Pada Selasa 11 Juli 2023 Ketua DPR Puan Maharani mengaku bahwa DPR belum membahas RUU Perampasan Aset meski sudah menerima Surpres sejak 4 Mei 2023. Dia beralasan DPR sedang fokus menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing, dengan target maksimal sebanyak dua RUU dalam satu tahun.

Menurut dia, saat ini Komisi III sedang fokus membahas tiga RUU dan pembahasan RUU tambahan hanya dapat dilakukan jika sudah menyelesaikan maksimal dua RUU.

Adapun tiga RUU yang sedang dibahas Komisi III yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pada Selasa 20 Juni 202, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan alasan yang berbeda. Ketika itu dia mengatakan DPR bersama pemerintah sedang fokus membahas anggaran 2023 Surpres tentang RUU Perampasan Aset urung dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR Ke-27 Masa Sidang V Tahun 2022-2023.

Puan mengakui RUU Perampasan Aset sebagai sesuatu yang mendesak. Namun dia berkilah DPR tidak ingin tergesa-gesa dalam menggulirkan pembahasan RUU karena hasilnya akan tidak maksimal.

Terlebih, lanjut dia, para anggota dewan sedang banyak kegiatan di daerah pemilihan masing-masing, seperti bertemu dengan konstituen dan sebagainya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...