DLHK Sumut Amankan Satu Truk Kayu Pinus Gelondongan Ilegal

Kayu Pinus gelondongan yang diamankan DLHK Sumut di Desa Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK juga sudah menyurati kita pada 31 Mei 2023 terkait adanya dugaan penebangan kayu ilegal di Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput,” sambung Yuliani.

Dia menegaskan kepada pelaku usaha pemanfaatan kawasan hutan harus beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak agar menghentikan perusakan hutan atau penebangan pohon tanpa izin pihak yang berwenang.

Yuliani memastikan DLHK Sumut akan selalu bertindak tegas dalam melindungi kawasan hutan di provinsinya. Yakni dengan ketentuan-ketentuan yang ketat terkait pemanfaatan kawasan hutan dan APL (Areal Penggunaan Lain).

Misalnya, harus punya bukti kepemilikan yang diakui BPN dan persetujuan pemkab, untuk yang tumbuh alami menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan syarat dari DLHK.

“Dokumen tidak sesuai, tidak sah akan kita proses secara hukum sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...