Lintasan Rel Lokasi Kecelakaan KA Brantas Sudah Bisa Dilalui

Lintasan rel lokasi kecelakaan KA Brantas sudah bisa dilalui.(Antara/ I.C.Senjaya)

Adapun KA Brantas merupakan rangkaian kereta yang pengoperasiannya di bawah wilayah Daop 7 Madiun. KA Brantas yang mengalami kecelakaan membawa empat kereta (gerbong) kelas eksekutif, enam kereta kelas ekonomi dan satu kereta pembangkit.

"Untuk kondisi masinis dan asisten masinis dalam keadaan selamat serta para penumpang tidak ada yang terluka," katanya.

Pada Selasa (18/7) sekitar pukul 19.32 WIB telah terjadi temperan (tabrakan) antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada di perlintasan sebidang (JPL 6) di KM 1+523 antara Stasiun Jerakah-Semarang Poncol.

Akibat kejadian tersebut dua jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol sempat tidak bisa dilalui. PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi.

Tim KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," Supriyanto.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...