Kontroversi Mutasi Dokter ke Perpustakaan, IDI Keluarkan Tiga Rekomendasi

Dia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama dan dapat segera terselesaikan sebaik dan sesegera mungkin.
Ketua BHP2A IDI NTB I Komang Tresna menambahkan, bahwa dalam rangka perencanaan, pengembangan dan pembinaan karir, mutasi tersebut dinilai bertentangan berdasarkan aturan. Yakni berdasarkan Pasal 73 ayat 7, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 190 ayat 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS.
Yang mana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa mutasi dilakukan atas dasar kompetensi PNS. Dan dalam hal ini, kompetensi dokter bukanlah di bagian perpustakaan.
"Karena itu kita nilai ada yang tidak pas soal penempatan," tegas pria yang menjabat Direktur Rumah Sakit Bhayangkara.
Ketua IDI Lombok Tengah Mamang Bagiansyah melihat adanya faktor miskomunikasi dalam persoalan ini sehingga IDI NTB merekomendasikan kedua pihak untuk menjalin komunikasi yang baik dan harmonis.
Komentar