Bawaslu Nagan Raya Periksa Aduan Dugaan Oknum Kades Berpolitik Praktis Pemilu 2024

“Jika memenuhi aturan aduan, maka terlapor juga akan kita panggil untuk kita mintai klarifikasi atas unggahannya ini,” kata Muhammad Arbi menambahkan.
Sementara itu, Teuku Ridwan selaku pelapor kepada wartawan di Nagan Raya, mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh dirinya sebagai upaya untuk menjaga netralitas aparatur penyelenggara pemerintah, agar tidak terlibat politik praktis.
“Kami selaku warga negara menginginkan bahwa pemilu harus berjalan secara demokratis tanpa intervensi dari pihak mana pun,” katanya.
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti aturan perundang-undangan yang melarang adanya keterlibatan penyelenggara pemerintahan untuk tidak berkampanye, atau memihak kepada kandidat tertentu sebagai peserta dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Kami berharap kepada Bawaslu Nagan Raya agar dapat menindaklanjuti laporan ini,” pinta Teuku Ridwan.
Komentar