Tiga Pelaku Penipuan Daring Ditangkap, Salah Satunya Eks CS Judi Online Kamboja

Barang bukti penipuan daring jaringan internasional yang diungkap Polres Metro Jakarta Timur. (Antara/Syaiful Hakim).

Leonardus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang wanita berinsial AH. Dia telah menjadi korban penipuan oleh para pelaku dengan kerugian mencapai Rp878 juta.

Para pelaku menipu korbannya dengan modus penjualan barang melalui akun media sosial Instagram. Kejadian bermula ketika korban AH masuk ke akun Instagram milik tersangka, kemudian klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup WhatsApp
bernama 'Tokped'," urai Leonardus.

Penipuan tersebut terjadi saat korban diberi tugas paruh waktu oleh pelaku dan dijanjikan beberapa persen keuntungan. Namun syaratnya, korban harus mentransfer uang ke beberapa rekening yang diarahkan pelaku.

Awalnya pelaku mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp400 ribu. Namun setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...