Jawa Barat Gratiskan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Kemudian kendaraan harus dihadirkan di Samsat untuk penerbitan bukti hasil cek fisik. Semua berkas tersebut disalin atau difotocopy.
Sementara untuk pengurusan pajak kendaraan dalam program ini, diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah menunggal lebih dari tujuh tahun. Wajib pajak hanya perlu membayar untuk tunggakan tiga tahun.
Adapun dokumen-dokumen yang perlu dibawa dalam program ini adalah STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).
Dalam program ini kendaraan juga harus dihadirkan di Samsat untuk penerbitan bukti hasil cek fisik. Fajar mengajak seluruh lapisan masyarakat memanfaatkan program ini untuk melegalisasi kendaraan bermotor yang dimiliki.
Selanjutnya 1 2
Komentar