Bahayakan Keselamatan, Kota Tangerang Larang Bus Gunakan Klakson “Telolet”

Koordinasi mengenai pelarangan sudah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), yakni untuk melakukan sosialisasi penertiban ke Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang. Setelah sosialisasi dirasa sudah maksimal dilaksanakan, akan diberikan tindakan tegas terhadap pengemudi bus atau kendaraan besar lain yang membunyikan suara klakson tersebut.
Saat ini pelarangan itu masih bersifat imbauan. Namun dalam waktu dekat Pemkot Tangerang akan menebitkan regulasi yang mengaturnya, termasuk bentuk hukuman bagi pelanggar. “Kami berharap pelarangan ini dapat ditaati semua pihak sehingga keamanan, ketertiban dan keselamatan berlalulintas lebih dapat terjamin," pungkasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar