Rp425 Miliar Dana Desa di Sumut agar Dimanfaatkan untuk Penurunan Stunting

Ilustrasi.

Dalam upaya pencapaiannya telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang mana dalam aturan itu BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting.

Sumut sendiri termasuk dalam 12 provinsi yang menjadi prioritas dalam percepatan penurunan stunting melalui keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.101/M.PPN/HK/06/2022.

Kepala Perwakilan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumut Munawar Ibrahim, mengungkapkan saat ini keluarga berisiko stunting (KRS) di Sumut berdasarkan data verval 2022 tercatat sebanyak 791.390.

Sejauh ini terdapat 30.969 tim pendamping keluarga (TPK) yang tersebar di 6.251 desa pada 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Provinsi ini juga mempunyai 893 orang penyuluh keluarga berencana (PKB), PPKBD dan sub-PPKBD yang tersebar di kecamatan dan desa serta kelurahan.

Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada 2022, angka prevalensi stunting di Sumut mengalami penurunan 4,7%,. Dari sebelumnya (2021) yang sebesar 25,8% menjadi 21,1%. Sumut menargetkan dapat menekan prevalensi stunting di wilayahnya menjadi 18% pada 2023 dan 14% di 2024.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...