Terpidana Korupsi Buldozer Soni Petrus Masuk Sel melalui Penjemputan Paksa

Jika pembayaran uang pengganti tidak dilakukan, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Dan jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana penjara selama dua tahun.
Setelah penjemputan paksa, lanjut Rahmadhy, Kejari Kabupaten Bekasi, melanjutkan eksekusi terhadap terpidana Soni Petrus dengan menempatkannya di Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani pidana penjara.
Pada Kamis 20 Juli 2023, Kejari Kabupaten Bekasi juga sudah melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana dalam perkara yang sama, korupsi pengadaan buldozer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019. Dia adalah Dody Agus Suprianto (sebelumnya menjabat sebagai Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi).
Dody Agus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan alat berat grader (buldozer) merek Zoomlion type ZD220S-3 senilai Rp8,4 miliar. Dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.
Komentar