DuaTenaga Ahli di Sumsel Diduga Tilap Duit Covid Miliaran Rupiah

(Antara/Edo Purnama).

Pengadaan dari Tahun Anggaran 2022 itu diperuntukkan bagi 51 desa di Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Tiga Dihaji, Kisam Ilir dan Kecamatan Banding Agung.

Tersangka diduga telah memperkaya diri dari kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 atau UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap keduanya. Kejari OKU Selatan berdalih hal itu karena kedua tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik akibat sakit.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...