Polisi Ringkus Penjual Data WNI ke Situs Breachforums, Alasan Sakit Hati

Terangka penjual data (baju orange).

Namun tersangka mengaku mendapatkan data-data nasabah bank BCA bukan dari membobol data perbankan milik bank tersebut. Namun data milik laman judi online mulai dari 2021 sampai September 2022 di Kamboja.

MRGP melakukan perbuatan ini karena alasan ekonomi dan sakit hati dipecat perusahaan pinjol (pinjaman online) dan judi online.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua unit ponsel, satu unit CPU dan dua unit monitor.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pasal-pasal itu tersangka terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...