Tiga Agen LPG 3 Kg di Sumut Dihukum Pertamina terkait Pengoplosan

Ketiga pangkalan memiliki modus yang sama, yakni memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung LPG 5,5,12 dan 50 kg. Tindakan itu dilakukan karena ingin mendapat untung besar.
LPG 3 kg merupakan produk bersubsidi sehingga berharga jauh lebih murah. Sedangkan LPG ukuran lain tidak bersubsidi sehingga jika diisi dengan gas dari LPG 3 kg, maka si pelaku akan mendapat untung berlipat.
Satria memastikan pihak-pihak yang kedapatan mengoplos LPG 3 kg merupakan pangkalan-pangkalan dari agen resmi Pertamina Patra Niaga sehingga tidak memiliki hubungan usaha dengan mereka secara langsung. Namun Pertamina Patra Niaga tetap memberi tindakan kepada pangkalan-pangkalan tersebut meski dilakukan melalui agen-agen yang menaunginya.
Yang mana Pertamina Patra Niaga sudah menginstruksikan kepada agen-agen itu untuk melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan-pangkalan tersebut, meski proses hukum masih berjalan.
"Tidak ada tawar-menawar, mereka (agen) harus mem-PHU pangkalan-pangkalan tersebut," ujar Satria.
Instruksi tersebut menurut dia dikeluarkan dua hari setelah pangkalan-pangkalan itu kedapatan polisi mengoplos LPG 3 kg. Sebelum mengeluarkan instruksi, sudah terlebih dahulu dilakukan telaah fakta-fakta di lapangan dan proses investigasi.
Satria mengungkapkan, dari sisi ketentuan, pihak pangkalan bisa mendapat suplai LPG 3 kg dari agen antara 560-1.120 tabung per bulan. Dari sisi itu saja memang cukup memungkinkan bagi pangkalan menimbun ratusan tabung untuk dioplos ke tabung nonsubsidi.
"Mereka (pangkalan nakal) juga bisa mendapatkan LPG 3 kg dari pengecer," pungkasnya.
Komentar