KPK Periksa Pejabat BPKP terkait Pengondisian Hasil Audit PT Amarta Karya

Kemudian pada 2018 dibentuklah beberapa CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.
Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, CP selalu memberikan disposisi "lanjutkan" dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani TS.
Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS. Hl itu untuk memudahkan pengambilan uang yang diminta CP.
Uang yang diterima tersangka CP dan TS diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.
Komentar