Pengacara Terdakwa Pembunuhan Paino Keberatan Sidang Dipercepat Hakim

Irwansyah Putra Nasution (paling kiri).

Dalam persidangan, hakim juga tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk meningkatkan status penyidikan kepada salah satu saksi, yakni Sumartik alias Atik.

Hal itu karena Atik diduga memberi keterangan palsu di bawah sumpah dan menggunakan dokumen palsu di pengadilan. Hakim bertanya, "Kalau saya (hakim) perintahkan jaksa untuk meningkatkan penyidikan, apa akan ditindaklanjuti jaksa," tanya Hakim Ketua Ladis Meriana Bakara.

Kuasa hukum terdakwa pun keberatan atas penyataan hakim yang dianggap merendahkan institusi jaksa.

"Bagaimana mungkin hakim menyatakan seperti itu. Kalau hakim mau membuat ketetapan di pengadilan, jaksa wajib hukumnya menjalankan sesuai hukum yang berlaku," tegas Irwansyah.

Dalam perkara ini Paino ditemukan tewas di perkebunan kelapa sawit di Langkat, Sumatera Utara pada 26 Januari 2023. Setelah itu polisi menangkap lima orang yang dijadikan tersangka.

Mereka adalah Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (otak pelaku), Syulhanda Yahya alias Tato, Persadanta Sembiring alias Syahdan, Dedi Bangun (eksekutor) dan Heriska Wantenero alias Tiobserta Rasyid (DPO).

JPU mendakwa mereka dengan dakwaan Primer pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1, Subsider 338 jo 55 ayat 1 ke 1, lebih subsider 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke 1.

Sementara itu pihak keluarga korban mendesak Pengadilan Negeri Stabat untuk memberi hukuman kepada Tosa selaku otak pembunuhan dengan pidana mati.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...