1. Beranda
  2. Ekobis

Pertamina PHU Tiga Pangkalan di Sumut terkait Pengoplosan LPG 3 Kg

Oleh ,

Medan - Pertamina Patra Niaga memutuskan hubungan usaha terhadap tiga pangkalan di Sumatra Utara akibat dugaan tindakan pengoplosan LPG 3 kg oleh ketiga pangkalan tersebut.

Susanto August Satria,
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut
PT Pertamina Patra Niaga, mengatakan selama 2022 sampai dengan Agustus 2023 terdapat 218 pangkalan LPG 3 kg di Sumut yang mengalami pemutusan hubungan usaha (PHU).

"Dari jumlah itu ada yg diputuskan karena terindikasi melakukan tindakan pengoplosan," ungkapnya, Senin (28/8).

Dia tidak menyebutkan berapa jumlah pangkalan yang mengalami PHU karena tindakan pengoplosan selama 2022. Satria hanya mengungkapkan selama 2023 terdapat tiga pangkalan yang mendapat sanksi PHU akibat tindakan tersebut.

Dia tidak juga merinci di kabupaten/kota mana saja ketiga pangkalan tersebut beroperasi. Dia cuma memastikan bahwa pangkalan-pangkalan yang mengalami PHU disebabkan sejumlah faktor.

Yakni mengundurkan diri atau tidak dapat melengkapi syarat administrasi berupa sarana dan prasarana (sarfas) seperti logbook atau plank sesuai standar.

Faktor lain adalah pelanggaran kontrak yang telah disepakati bersama agen. Tindakan pengoplosan merupakan salah satu di antaranya.

Dalam menjalankan usaha, pangkalan menjalin kontrak dengan agen, sementara agen menjalin kontrak dengan Pertamina Patra Niaga. Karena itu, pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan tersebut dilakukan oleh agen atas permintaan Pertamina Patra Niaga.

Lebih jauh Satria mengatakan, pangkalan yang terindikasi melakukan tindakan pengoplosan LPG 3 kg masih berkesempatan lagi menjadi pangkalan. Tergantung sanksi yang diberikan.

Pangkalan masih berkemungkinan menjadi pangkalan lagi atau tetap melanjutkan usahanya jika hanya mendapat sanksi berupa pemotongan alokasi untuk sementara waktu. Namun jika sanksi yang dialami adalah PHU, maka tidak dapat lagi menjadi pangkalan dengan nama yang sama.

Seperti diketahui, pada Senin 19 Agustus 2023 Polda Sumut mengamankan Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pengoplosan LPG 3 kg. Dalam kasus ini, Indra adalah pemilik Alysia Rivanola Amelia yang merupakan pangkalan LPG 3 kg.

Indra tercatat pernah terlibat dalam kasus serupa pada 2015. Ketika itu, pangkalannya di Medan Marelan digerebek polisi dengan temuan ribuan tabung gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg dan 4
50 kg.

Satria mengatakan, meski belum bertugas di Sumut ketika itu, tetapi dia yakin pada 2015 Indra Alamsyah sudah diberi sanksi oleh Pertamina. Namun dia tidak tahu persis bentuk sanksi yang diberikan, apakah berupa PHU atau pemotongan kuota untuk sementara waktu.

"Bisa jadi, dia (Indra Alamsyah) membuat pangkalan dengan nama yang berbeda," ujarnya.

Baca Juga