Banyak LP Mangkrak, Kapolri Didesak Copot Kapolrestabes Medan

Mereka menekankan personal agar segera menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Namun faktanya berbanding terbalik dengan apa yang dinyatakan mereka. Seperti yang sedang dialami oleh keenam warga itu yang sampai hari ini belum mendapat keadilan dan kepastian hukum.
Maka dari itu LBH Medan secara tegas mendesak Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolrestabes Medan serta Kasat reskrim Polrestabes Medan. Keduamya dinilai tidak profesional, proporsional dan prosedural dalam menangani pengaduan masyarakat sehingga sampai bertahun-tahun tidak diselesaikan.
Adapun tindakan Kapolrestabes dan Kasat Reskrim yang diduga mengulur-ulur dan tidak menyelesaikan laporan bertahun-tahun itu menurut Irvan telah melanggar berbagai ketentuan.
Baca juga
Guru Besar USU Prof Tamrin Ciptakan Formula Pakan Ternak Fermentasi
Antara lain Pasal 28D ayat 1, Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 7 Pasal 17 Pasal 18 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 ayat 1 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik, Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Etik.
Komentar