Gonjang-Ganjing Koalisi Capres

PKB Setuju Dipinang NasDem, Keluar dari Poros Gerindra

Kolase Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU) RI, pendaftaran capres dan cawapres dibuka mulai 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan.

Yakni memiliki perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-cawapres harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pada Pemilu 2019, NasDem mendapat 59 kursi di DPR RI dan PKB memperoleh 58 kursi. Kalau pun tidak ada parpol lain yang bergabung, keduanya sudah bisa mendaftarkan pasangam Amin di Pilpres 2024 karena sudah memiliki total 117 kursi.

Keputusan ini sekaligus menegaskan sikap PKB keluar dari poros Gerindra atau Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto sebagai capres.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...