Ganja dari Medan

Dicokok Polisi, Rahmat Beli “Barang” 1 Kg Lewat Instagram

Polsek Tambora menangkap seorang mahasiswa yang memesan ganja melalui Instagram, Sabtu (2/9).(Dok. Polsek Tambora)

"Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau 'control delivery' ke alamat penerima," kata Kompol Putra.

Akhirnya polisi menangkap tersangka RP alias Rahmat, tetapi si penjual ganja atau pengirim paket dari Medan belum berhasil ditemukan. Dalam penangkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Tambora menyita satu paket daun ganja kering dengan berat kotor 1,2 kilogram sebagai barang bukti.

Tersangka mengakui telah mengonsumsi dan menjual ganja sejak 2022, tetapi baru kali ini melakukan pembelian melalui Instagram. Adapun ganja yang sebelumnya dijual, didapatkan dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan kecil," ungkap Kompol Putra.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...